Rabu, 24 Februari 2010

LATIHAN SOAL-SOAL PEND. KEWARGANEGARAAN

LATIHAN SOAL-SOAL PEND. KEWARGANEGARAAN (Pilihlah jawaban paling benar)

1. Bangsa Indonesia sangat mendambakan suasana internasional yang aman dan damai, untuk mewujudkan suasana tersebut maka :

  1. Diperlukan aktivitas Indonesia dalam turut serta menciptakan dan memelihara perdamaian dunia.

2. Laut wilayah Indonesia pada saat proklamasi berdasarkan pada :

d. Batas laut 3 mil.

3. Yang tidak termasuk unsur dasar wawasan nusantara adalah :

b. Manunggal

4. Negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya, adalah pendapat

a. ZUREKER.

5. Di negara-negara berkembang karena keterbatasan kualitas sumber daya manusia, dalam mencapai tujuan nasional biasanya menerapkan kebijakan :

b. Pembangunan berencana.

6. Arah pandang wasantara yang bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun

aspek sosial adalah arah pandang :

a. Ke dalam.

7. Isu global yang sering digunakan oleh negara-negara besar kecuali :

d. Lingkungan hidup.

8. Yang merupakan ciri khas Demokrasi Pancasila adalah :

  1. Pemerintah mempunyai kekuasaan yang terbatas dan terikat.

9. Dalam mengelola sumber daya alam, pemerintah harus bijaksana sehingga tidak merusak lingkungan, hal ini sesuai dengan implementasi wawasan nusantara dalam bidang :

d. Sosial budaya

10. Pada dasarnya Pend. Kewarganegaraan menekankan agar setiap warga negara mengetahui tentang :

c. hak dan kewajiban

11. Deklarasi pertama tentang Hak Azasi Manusia Indonesia ditetapkan pada :

c. 17 Agustus 1945

12. Demokrasi pada setiap negara dapat berbeda dalam aplikasinya, tetapi substansinya sama karena memiliki pengertian :

c. kedaulatan rakyat

13. Pelaksanaan demokrasi pada setiap negara tidak sama, ketidaksamaan itu antara lain disebabkan perbedaan rumusan yang dituangkan dalam :

d. ideology bangsa itu sendiri

14. Hak Azasi Manusia Indonesia bersumber pada :

b. agama,budaya,kepribadian bangsa

15. Dalam memasyarkatkan pendidikan Bela Negara, bangsa Indonesia menempuh jalan antara lain dengan cara :

b.mengintegrasikan pendidikan bela negara ke dalam mata kuliah

16. Di samping hak azasi, setiap warga negara memiliki kewajiban dasar. Salah satu contoh kewajiban dasar adalah :

a. mempertahankan negara dari serangan musuh

17. Dampak negatif dari globalisasi terhadap negara berkembang antara lain adalah

  1. Negara maju ikut mengatur Poleksosbudhankam negara berkembang dengan menggunakan isu demokrasi, HAM dan lingkungan hidup.

18. Arti politik menurut Pancasila dan UUD 1945 adalah :

a. Kebijaksanaan yang berskala,nasional.

19. Implementasi bahwa kita cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan adalah :

a. Upaya mencegah perang melalui usaha-usaha dibidang sosial politik.

20. Yang menjadi prasyarat kelancaran dan keberhasilan pembangunan Nasional adalah :

c.Tersedianya tenaga trampil untuk menangani sektor-sektor pembangunan.

21.PPBN (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara) adalah :

d. Pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan tanah air.

22. Di negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan diatur menurut hukum yang berlaku. Landasan konstitusi negara Indonesia adalah :

c. UUD 1945

23. Bangsa Indonesia yang sangat heterogen mengandung potensi konflik yang sangat besar karena :

d. Beragam suku bangsa.

24. Berikut ini yang tidak termasuk hak-hak yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah :

a. Kerjasama keamanan dengan negara lain.

25. Ketahanan Nasional tidak mengutamakan sikap konfrontatif, tapi lebih mengedepankan sikap saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa. Ini merupakan salah satu sifat ketahanan nasional yang disebut :

d. Konsultatif & kerjasama.

26. Berikut ini yang tidak termasuk dalam kebijakan nasional dari seorang kepala negara adalah :

a. Piagam penghargaan

27. Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya, adalah pendapat :

a. Montesque.

28. Selalu ada partai yang berkuasa dan partai oposisi terdapat dalam sistem :

c. Multi partai.

29. Wawasan Nasional dibentuk dan dijiwai oleh :

b. Kondisi sosial dan tujuan negara

30. Archipelago Concept menurut bangsa Indonesia menyatakan laut sebagai :

c. Wilayah negara

31. Cita-cita yang terkandung dalam wawasan nusantara adalah :

  1. Seperti dirumuskan dalam Batang tubuh UUD 1945

32. Mana yang benar dari pernyataan dibawah ini :

c. Indonesia merupakan suatu kesatuan laut dengan pulau-pulau didalamnya.

33. Dasar-dasar politik luar negeri Indonesia antara lain :

d. Politik luar negeri dalam rangka terwujudnya hubungan dengan luar negeri

34. Usaha dan kegiatan dalam rangka untuk merealisasikan tujuan nasional dikatakan kurang berhasil karena :

d. Jawaban a, b dan c salah

35. Berikut ini yang bukan termasuk dalam unsur deklaratif dalam terbentuknya negara adalah :

a. Pemerintahan yang berdaulat

36. Deklarasi Djuanda 1957 memandang bahwa negara Republik Indonesia merupakan

  1. Negara kepulauan yang dipisahkan oleh lautan

37. Tujuan Wawasan Nusantara yang diarahkan ke luar adalah :

a.Untuk menciptakan perdamaian

38.Tumbuhnya Paternalistik sehingga menyuburkan sikap neo feodalisme merupakan penyimpangan masa kepemimpinan Soeharto dalam bidang :

d. Politik

39. Untuk menguasai dunia harus miliki keunggulan kekuatan di darat, laut dan udara, adalah teori dari :

b. Walter R.

40. Salah satu pemikiran bangsa Indonesia yang bersifat strategis dewasa ini adalah

a. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi internasional

Senin, 22 Februari 2010

KEWARGANEGARAAN



Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara.

Perjalanan panang sejarah Bangsa Indonesia:

  • Era sebelum dan selama penjajahan
  • Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
  • Era pengisian kemerdekaan

3. Semangat perjuangan bangsa

4. Globalisasi, yg ditandai…

  • Kuatnya pengaruh pembangunan lembaga kemasyarakatan Internasional
  • Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Dalam menghadapi globalisasi & menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan kita perlu perjuangan non fisik sesuai bidang profe si masing-masing

Sikap ini disertai dgn perilaku:

  1. Beriman & bertakwa kepada Tuhan YME & menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan beragama
  3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak & kewajiban sebagai warga negara
  4. Bersifat profesional, yg dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan & teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).

PENGERTIAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA


Ada 4 pakar berpendapat mengenai pengertian Bangsa:

a. Ernest renan (prancis) bngsa tbntuk karna adanya keinginan hdp bersama
b. Otto bauer (jerman) bngsa adlh klmpk manusia yg mempnyai persamaan karakter.
C. F ratzel (jerman) bgnsa terbntk karna adany hastrat bersatu
d. Hans kohn (jerman) bgnsa adlh hasil tenaga hdp manusia dlm sejarah. Suatu bgsa merupakan gol yg beraneka ragam n tdk dpt drumuskan scara pasti.

1. Bangsa dlm arti etnis: klmpk manusia yg brasal usul tunggal baik dlm arti kturunan maupun kewilayahan.
2. Bangsa dlm arti kultural: sklmpk manusia yg menganut kbudayaan yg sama.
3. Bangsa dlm arti politis: merupakan klmpk manusia yg mendukung suatu organisasi kekuatan yg dsbut negara tanpa menyelidiki asal usul kturunan nya

unsur2 terbentukny negara: rasa untuk bersatu, tekad untuk hidup bersama, rasa nasionalisme.
Menurut Friederich Hertz tiap bgsa mempunyai 4 unsur aspirasi:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan n kebebasan nasionalisme sepenuhny.
3. Keinginan dlm kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol d antara bgsa2 dlm mengejar kehormatan, pengaruh, n prestise.


* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristotle menyatakan Negara adalah: perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
*ne·ga·ra n 1 organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; 2 kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan;

Negara. adalah satu sistem kehidupan berdemokrasi,dimana segala sesuatunya dilandasi dengan dasar demokrasi. didalam satu negara belum tentu didiami oleh satu bangsa,karena orang orang dari berbagai bangsa biasanya dengan alasanya masing masing tinggal dan hidup dinegara tersebut. Contoh:Indonesia. ditinggali dan didiami juga oleh bangsa arab,china dll. Bangsa: kesatuan manusia manusia yang mempunyai kesamaan. Contoh: dinegara china ada bangsa china,dinegara arab ada bangsa arab. semua terbentuk berbeda antara tiap bangsa. makanya orang china diindonesia sebenarnya tidak dapat disebut sebagai bangsa indonesia. untuk membedakanya pemerintah mengeluarkan istilah Warga Negara Indonesia Keturunan.

HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945.

Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
a.

Hak dan kewajiban dalam bidang politik

  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
    1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.


  • Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
    1. Hak berserikat dan berkumpul.
    2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
    3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b.

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

  • Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
  • Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
  • Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
    Arti pesan yang terkandung adalah:
    1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
    2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
    3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
    4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
    5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
    6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

    Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
    1. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
    2. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.

Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

  • Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
    • bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

d

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

  • Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
  • Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
    Arti pesannya adalah:
    1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
    2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
    3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
    4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
    5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.







EKONOMI KOPERASI


KOPERASI INDONESIA PERKEMBANGAN SELAMA TAHUN 2008

KOPERASI INDONESIA.Melanjutkan posting sebelumnya saya akan menyampaikan perkembangan jumlah Koperasi Indonesia selama tahun 2008. Dalam 1 tahun terakhir jumlah Koperasi Indonesia bertambah 126 unit. Rincianya adalah Koperasi Indonesia dengan status primer bertambah 119 unit dan Koperasi Indonesia yang berstatus sekunder bertambah 7 unit.

sedikit memang untuk ukuran Koperasi Indonesia, tetapi coba simak. total Koperasi Indonesia primer tingkat nasional mencapai 873 unit dan Koperasi Indonesia sekunder menjadi 165 unit. Sedangkan total Koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi, jumlah yang tidak sedikit. Secara Jumlah Koperasi Indonesia memang cukup fenomenal tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha2 kapitalis apalagi jika dibandingkan dengan koperasi internasional


Selain itu, dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia.

Tahun 2007 sebanyak 41.381 Koperasi Indonesia yang berkualitas sehingga terjadi peningkatan Koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 886 Koperasi Indonesia.

Selama tahun 2008 Kemenkop dan UKM telah menyeleksi 3.866 Koperasi Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk diumumkan dalam berita negara.

Anggaran APBN tahun 2008 Kemenkop dan UKM sebesar Rp 1,098 triliun telah direaliasikan sebesar Rp 940,95 miliar (85,65 %) sehingga Sisa lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) senilai Rp 157,31 miliar terdiri dari penghematan Rp 60,3 miliar dan lain-lain Rp 97,01 miliar.

Sumber: Kemenkop UKM

Mekanisme SHU Koperasi



Pengertian Koperasi...

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :

- Co yang berarti bersama

- Operation = bekerja

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :

  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.

Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

- Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable

contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :

  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

- Margaret Digby

Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :

  1. Kerjasama dan siap untuk menolong
  2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Dr. C.R Fay

…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

- H.E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :

  1. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
  2. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
  3. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
  4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
  5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
  6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
  7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
  1. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

- Frank Robotka

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :

  1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
  2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
  3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
  4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
  5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

- Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

2.Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Mekanisme Pembagian SHU

Prinsip Dasar:
1. SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
2. SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.

Mekanisme Pembagian SHU:
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3. Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU
4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.

Contoh Klasifikasi Point dan Pembagian SHU:
KSU Adil Makmur memiliki usaha Minimarket yang menjual berbagai barang kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan menjadi 4 sebagai berikut:
1. Kelompok barang A= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).
2. Kelompok barang B= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
3. Kelompok barang C= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
4. Kelompok barang D= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).

Ingat: besar kecilnya nilai margin dan tinggi rendahnya nilai barang disesuaikan dengan kondisi tiap daerah dimana koperasi tersebut berada. SEMAKIN SEDIKIT KLASIFIKASI SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.

Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya:
1. Transaksi pada kelompok barang A, senilai Rp 10.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
2. Transaksi pada kelompok barang B, senilai Rp 20.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
3. Transaksi pada kelompok barang C, senilai Rp 15.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
4. Transaksi pada kelompok barang D, senilai Rp 5.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.

Ingat: besar kecilnya klasifikasi nilai transaksi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi secara umum dari anggota. SEMAKIN BESAR NOMINAL SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.

By : Internet GOOGLE